Salam Pramuka...!!!. . . . .Selamat datang di blog ini, semoga bermanfaat...

Thursday, 28 November 2013

SKU Pramuka Siaga Mula

TingkatanSiagaMula.jpg

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:










  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
  2. Hafal dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
  3. Dapat memberi salam Pramuka.
  4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
  5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
  6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
  7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
  8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
  9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.
  10. Keagamaan (sesuai dengan agama masing-masing)
  • Untuk Siaga yang beragama Islam:
    • Dapat mengucap Kalimat Syahadat
    • Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah
  • Untuk Siaga yang beragama Katolik:
    • Dapat membuat tanda salib
    • Dapat mengucap do’a harian
    • Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja
  • Untuk Siaga yang beragama Protestan:
    • Hafal Yahya 3:16
    • Dapat berdo’a sederhana
  • Untuk Siaga yang beragama Hindu:
    • Mengetahui nama agama yang dianutnya
    • Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.
  • Untuk Siaga yang beragama Budha:
    • Mengetahui nama agama yang dianutnya
    • Hafal “Trisarana”.

Referensi

  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.

No comments:

Post a Comment