Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1]
atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap
Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan
pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka
disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan
kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang
disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.[1]
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.[1]
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Organisasi dan Pembinaan
Pengorganisasian
Saka dibentuk di Kwartir Ranting Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.[1]Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.[1]
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.[1]
Pembinaan
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.[1] Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :[1]- Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
- Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
- Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
- Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
- Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
- Menjadi anggota Mabi Saka;
- Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
- Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
- Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
- Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
- Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
- Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
- Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
- Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
- Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
Macam-macam Saka
- Saka Dirgantara
- Saka Bhayangkara
- Saka Bahari
- Saka Bakti Husada
- Saka Bina Sosial
- Saka Keluarga Berencana (Kencana)
- Saka Kerohanian
- Saka Pandu Wisata
- Saka Pekerjaan Umum (PU)
- Saka Pustaka
- Saka Taruna Bumi
- Saka Teknologi
- Saka Telematika
- Saka Wanabakti
- Saka Wira Kartika
- Saka Kalpataru
No comments:
Post a Comment